PROFIL  
 
DATA  
 
 
Home SertifikasiSertifikasi Guru Madrasah Melalui Jalur Pendidikan Kuota 2009
Sertifikasi Guru Madrasah Melalui Jalur Pendidikan Kuota 2009
Sabtu, 30 Mei 2009 07:00

Bagi Bapak/Ibu guru yang tidak atau belum masuk dalam kuota peserta sertifikasi tahun 2009 dapat mengikuti sertifikasi guru melalui jalur pendidikan. Sertifikasi melalui Jalur Pendidikan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) semester.

Selama pelaksanaan pendidikan tidak disediakan asrama bagi peserta, akan tetapi,  disediakan bantuan biaya hidup (termasuk akomodasi atau pemondokan), bantuan untuk bahan pembelajaran, biaya penyelenggaraan pendidikan, dan biaya transportasi dari daerah asal ke PT penyelenggara dan sebaliknya sekali jalan (pergi-pulang) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendidikan profesi ini dilaksanakan di kampus PT penyelenggara, sehingga selama mengikutinya, guru tidak dapat menunaikan tugas mengajar. Oleh karena itu agar tidak mengganggu proses pembelajaran pada madrasah yang menjadi tempat tugas guru yang bersangkutan, kesempatan menjadi peserta program ini hanya diberikan kepada 1 (satu) orang guru untuk tiap madrasah, dengan persyaratan sebagai berikut:

 

  • Guru Kelas MI atau Guru MTs Mata Pelajaran Al-Qur'an Hadits, Akidah Akhlak,   Fiqih dan Sejarah Kebudayaan lslam; berstatus PNS, maupun non-PNS yang     berstatus sebagi Guru Tetap dan melaksanakan tugas sebagai guru di madrasah, baik negeri maupun swasta;
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4;
  • Memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun (sesuai SK sebagai Guru Tetap atau sebagai Guru PNS);
  • Usia maksimal 40 tahun pada tanggal 31 Desember2008;
  • Diijinkan oleh Kepala Madrasah;
  • Tidak ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio atau pemberian sertifikat langsung pada pelaksanaan sertifikasi tahun   2007 maupun 2008;
  • Diutamakan bagi yang memiliki prestasi sebagai guru atau dalam bidang kependidikan.

Permohonan untuk mengikuti sertifikasi melalui jalur pendidikan disampaikan dengan mengisi secara lengkap Formulir Pendaftaran sebagaimana terlampir serta dilampiri dengan dokemen :

 

  • Foto copy Surat Keputusan (bukan Surat Keterangan) pengangkatan sebagai Guru PNS (dari Kanwil Depag Provinsi) atau sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau  Kepala Madrasah) : 1 lembar;
  • Foto Copy jadual mengajar untuk 2 (dua) tahun terakhir yang disahkan oleh Kepala   Madrasah : 1 lembar;
  • Foto Copy ijazah S-1 beserta Akta jika ada) dan transkrip nilai yang dilegalisasi : 1   lembar;
  • Rekomendasi dari Kepala Madrasah (format terlampir);
  • Surat Keterangan tidak ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru dalam jabatan   melalui penilaian portofolio atau pemberian sertifikat langsung pada pelaksanaan    sertifikasi tahun 2007 maupun 2008 dari Kasi Mapenda/Kependa lslam  Kabupaten/Kota atau dari Kepala Madrasah;
  • Copy piagam penghargaan sesuai prestasi yang diraih yang disahkan oleh Kepala   Madrasah : 1 lembar untuk setiap piagam yang dimiliki;
  • Pas foto ukuran 4 x 5 cm : 2 (dua) lembar.

Formulir yang telah diisi lengkap beserta seluruh dokumen pendukung tersebut agar dikirim ke:

Direktorat Pendidikan Madrasah
Up. Subdit Ketenagaan
Gedung Departemen Agama Lantai vll Ruang C-704
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat
Telepon (021) 3507479
paling lambat diterima tanggal 19 Juni 2009 untuk dilakukan seleksilebih lanjut.

Seleksi didasarkan atas: (a) kesesuaian antara latar belakang program studi S-1 dengan mata pelajaran yang diaja rkan/diikuti sertifikasinya; (b) Indeks Prestasi Kumulatif (lPK) S-1; (c) pengalaman mengajar; dan (d) prestasi yang relevan dengan tugas sebagai guru. Dengan pertimbangan sarana pembelajaran yang tersedia guru yang membutuhkan layanan khusus (seperti tuna netra, dsb.) belum dapat diikutserta kan dalam program ini.

 
Comments (4)
sertifikasi
4 Jumat, 06 November 2009 10:23
Agung
teman saya adalah peserta sertifikasi kuota 2008 dan sudah lulus dengan tanggal sertifikat 13 februari 2009, apakah sekarang sudah waktunya mengajukan berkas untuk pencairan tunjangan profesional guru?
Re - bentuk prestasi yang seperti apa yang diperlukan sertifikasi guru dalam jabatan?
3 Selasa, 01 September 2009 07:07
Administrator
Tentu boleh bu..., tapi yang dimaksud prestasi adalah prestasi ibu selama menjadi guru, bukan pada saat ibu jadi siswa atau mahasiswa.
bentuk prestasi yang seperti apa yang diperlukan sertifikasi guru dalam jabatan?
2 Senin, 31 Agustus 2009 16:06
iana
saya adalah seorang guru bahasa arab di MTs, yang mengabdi kurang lebih tiga tahun terhitung mulai awal tahun ajaran 2006-sekarang. kejuaraan dalam lomba atau festifal belum pernah saya peroleh, tapi dalam prestasi akademik mulai dari MI sampai S1 (sarjana) saya sering mendapatkan nilai yang cukup baik. apa saya diperkenankan mengikuti sertifikasi guru jalur pendidikan?
sertifikasi
1 Sabtu, 22 Agustus 2009 06:00
rizal fathony
saya kepingin tau pengumuman hasil sertifikasi ibu saya bisa gak ya....

Add your comment

Your name:
Your email:
Your website:
Judul:
Comment:
  The word for verification. Lowercase letters only with no spaces.
Word verification:

Bahasa/Language

Browse this website in:

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini27
mod_vvisit_counterKemaren292
mod_vvisit_counterMinggu ini319
mod_vvisit_counterMinggu lalu2813
mod_vvisit_counterBulan ini27
mod_vvisit_counterBulan lalu11091
mod_vvisit_counterJumlah69195

Online : 18
IP : 38.107.191.96
,
Indonesia flag 81%Indonesia
Unknown flag 11%Unknown
China flag 3%China
United States flag 3%United States
Ukraine flag <1%Ukraine

Login






Forgot login?
No account yet? Register

Anggota Online

None