Bagi Bapak/Ibu guru yang tidak atau belum masuk dalam kuota peserta sertifikasi tahun 2009 dapat mengikuti sertifikasi guru melalui jalur pendidikan. Sertifikasi melalui Jalur Pendidikan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) semester. Selama pelaksanaan pendidikan tidak disediakan asrama bagi peserta, akan tetapi, disediakan bantuan biaya hidup (termasuk akomodasi atau pemondokan), bantuan untuk bahan pembelajaran, biaya penyelenggaraan pendidikan, dan biaya transportasi dari daerah asal ke PT penyelenggara dan sebaliknya sekali jalan (pergi-pulang) sesuai ketentuan yang berlaku. Pendidikan profesi ini dilaksanakan di kampus PT penyelenggara, sehingga selama mengikutinya, guru tidak dapat menunaikan tugas mengajar. Oleh karena itu agar tidak mengganggu proses pembelajaran pada madrasah yang menjadi tempat tugas guru yang bersangkutan, kesempatan menjadi peserta program ini hanya diberikan kepada 1 (satu) orang guru untuk tiap madrasah, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Guru Kelas MI atau Guru MTs Mata Pelajaran Al-Qur'an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan lslam; berstatus PNS, maupun non-PNS yang berstatus sebagi Guru Tetap dan melaksanakan tugas sebagai guru di madrasah, baik negeri maupun swasta;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4;
- Memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun (sesuai SK sebagai Guru Tetap atau sebagai Guru PNS);
- Usia maksimal 40 tahun pada tanggal 31 Desember2008;
- Diijinkan oleh Kepala Madrasah;
- Tidak ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio atau pemberian sertifikat langsung pada pelaksanaan sertifikasi tahun 2007 maupun 2008;
- Diutamakan bagi yang memiliki prestasi sebagai guru atau dalam bidang kependidikan.
Permohonan untuk mengikuti sertifikasi melalui jalur pendidikan disampaikan dengan mengisi secara lengkap Formulir Pendaftaran sebagaimana terlampir serta dilampiri dengan dokemen : - Foto copy Surat Keputusan (bukan Surat Keterangan) pengangkatan sebagai Guru PNS (dari Kanwil Depag Provinsi) atau sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau Kepala Madrasah) : 1 lembar;
- Foto Copy jadual mengajar untuk 2 (dua) tahun terakhir yang disahkan oleh Kepala Madrasah : 1 lembar;
- Foto Copy ijazah S-1 beserta Akta jika ada) dan transkrip nilai yang dilegalisasi : 1 lembar;
- Rekomendasi dari Kepala Madrasah (format terlampir);
- Surat Keterangan tidak ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio atau pemberian sertifikat langsung pada pelaksanaan sertifikasi tahun 2007 maupun 2008 dari Kasi Mapenda/Kependa lslam Kabupaten/Kota atau dari Kepala Madrasah;
- Copy piagam penghargaan sesuai prestasi yang diraih yang disahkan oleh Kepala Madrasah : 1 lembar untuk setiap piagam yang dimiliki;
- Pas foto ukuran 4 x 5 cm : 2 (dua) lembar.
Formulir yang telah diisi lengkap beserta seluruh dokumen pendukung tersebut agar dikirim ke: Direktorat Pendidikan Madrasah Up. Subdit Ketenagaan Gedung Departemen Agama Lantai vll Ruang C-704 Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat Telepon (021) 3507479 paling lambat diterima tanggal 19 Juni 2009 untuk dilakukan seleksilebih lanjut. Seleksi didasarkan atas: (a) kesesuaian antara latar belakang program studi S-1 dengan mata pelajaran yang diaja rkan/diikuti sertifikasinya; (b) Indeks Prestasi Kumulatif (lPK) S-1; (c) pengalaman mengajar; dan (d) prestasi yang relevan dengan tugas sebagai guru. Dengan pertimbangan sarana pembelajaran yang tersedia guru yang membutuhkan layanan khusus (seperti tuna netra, dsb.) belum dapat diikutserta kan dalam program ini.
Related news items: Newer news items:
|